Adapun tahap dan alur pencalonan dalam Pilkada tersebut sesuai rilis yang kami terima dari KPUD Maros, sebagai berikut :
14 - 25 Juli 2015 : Sosialisasi dan pengumuman persyaratan Pencalonan.
26 - 28 Juli 2015 ; Pendaftaran
26 Juli - 1 Agustus 2015 : Pemeriksaan Kesehatan & Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan
28 Juli - 3 Agustus 2015 : Penelitian Syarat Calon dan Pencalonan
3 - 4 Agustus 2015 : Pemberitahuan hasil penelitian
4 - 7 Agustus 2015 : Jika tidak lengkap, diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki
8 - 14 Agustus 2015 : Penelitian Hasil Perbaikan
8 - 14 Agustus 2015 : Lengkap & Dinyatakan Memenuhi Syarat
24 Agustus 2015 : Penetapan Calon
25 - 26 Agustus 2015 : Pengundian Nomor Urut & Pengumuman
Adapun Syarat Mutlak yang keabsahannya langsung diteliti pada saat Pendaftaran, antara lain :
1. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
- Memperoleh kursi pada pemilu terakhir paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD bersangkutan; (35 kursi = 7 Kursi)
- Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilu terakhir didaerah bersangkutan; (188.914 = 47.228,5 = 47.229) (Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD) (Model B, B2, B3 KWK-Parpol
3. Melampirkan surat keputusan pimpinan parpoltingkat pusat tentang Persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon (Model B.1 KWK-Parpol)
Informasi Pengumuman Syarat Calon ini bisa didengarkan setiap hari di 107,3 BS FM Inspirasi Butta Salewangang yang menjadi Radio Pilkada dan media dalam menyampaikan informasi seputar kondisi Pilkada di Kabupaten Maros. (ady)


Post a Comment