Personil Satuan Lalu lintas Polres Maros Hari ini (31/08/2015) sekitar pukul 13.30 Wita dalam rangka bulan tertib lalu lintas terus melaksanakan penindakan kepada pelanggar lalu lintas yang menggunakan hand phone saat berkendara dijalan.
Seorang petugas satlantas Polres Maros, memberikan menegur pengendara yang sedang menggunakan HP saat berkendara (31/08/2015) (dok. satlantas polres maros)
Pelanggaran ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan.
Masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami bahwa menggunakan HP / mengangkat telepon seluler saat berkendara sangatlah berbahaya dan rawan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan karena ketika menggunakan HP konsentrasi pengemudi/pengendara tidak akan fokus dengan keadaan atau situasi lalu lintas disekitarnya.
Pelanggaran ini telah diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan pada pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) yakni melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan.
Menggunakan HP saat berkendara sangat mengganggu konsentrasi yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu Sat lantas Polres Maros terus melaksanakan sosialisasi, teguran dan penindakan dengan tilang kepada pelanggar demi terciptanya kamseltibcar lantas di Wilayah Kab. Maros.
Kasat Lantas Polres Maros AKP Ernawaty. M , SH juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas menuju Maros tertib bersatu, keselamatan nomor satu. (bsfm news department)
Monday, 31 August 2015
SATLANTAS POLRES MAROS TINDAK PENGGUNA HP SAAT BERKENDARA
Posted by Maros FM on 11:26 pm in Lalu Lintas Lintas Maros News | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment