Memberikan pengetahuan tentang Undang-undang lalu lintas sejak dini kepada para pelajar sangatlah penting, sebab seiring dengan perkembangan zaman dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat kemudian murah dan mudahnya untuk memiliki kendaraan , menjadikan remaja/anak sekolah saat ini ramai2 menggunakan kendaraan pribadi berangkat dan pulang sekolah namun belum memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ).
Kanit Dikyasa Ipda Ahmad, S.Sos, MH sedang memberikan pengarahan kepada siswa SLTP Neg. 1 Turikale Maros. (dok. bsfm/satlantas polres maros)
Untuk itu, Kasat Lantas Polres Maros AKP Ernawati. M, SH bersama Kanit Dikyasa Ipda Ahmad, S.Sos, MH, melaksanakan giat sosialisasi UU RI no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta sosialisasi etika berlalu lintas kepada para siswa-siswi SLTP Neg. 1 Turikale Kab. Maros rabu kemarin (16/09/2015).
Berbagai upaya terus dilakukan Sat Lantas Polres Maros untuk menekan Jumlah pelanggaran yang banyak melibatkan Pelajar, antara lain dengan Police goes to school / sosialisasi ke sekolah-sekolah seperti giat kali ini, dan memberikan tindakan berupa teguran serta tilang, serta memasang spanduk2 himbauan keselamatan
Tapi tentunya perlu juga dukungan dari semua pihak, Dinas pendidikan, Sekolah, dan yang paling berperan adalah orang tua siswa sebab terkadang orang tua sendiri merasa bangga ketika anaknya sudah mampu mengendarai motor / mobil sendiri.
Padahal tanpa disadari, kita telah menjerumuskan anak kita dalam bahaya. Usia dibawah 17 tahun belum dapat memiliki SIM sebab tingkat Emosionalnya masih Labil sehingga sangat berbahaya ketika mengendarai kendaraan sendiri.
Data Kecelakaan Lalu lintas yang diperoleh dari Unit Laka Lantas Polres Maros menujukkan bahwa sebagian besar pelaku atau korban kecelakaan yang terjadi melibatkan usia dibawah 17 tahun ( usia pelajar ).
Kasat Lantas yang memberikan materi terus menghimbau dan menegaskan kepada para Siswa-siswi SLTP Neg. 1 Turikale Maros, agar jangan dulu menggunakan kendaraan sendiri kesekolah karena akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang no. 22 tahun 2009 Pasal 281 jo Pasal 77 ayat ( 1 ) yakni mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dengan Denda Maksimal Rp. 1.000.000. (bsfm news department)
Thursday, 17 September 2015
POLICE GOES TO SCHOOL DI SLTP NEG. 1 TURIKALE MAROS
Posted by Maros FM on 5:00 pm in Lalu Lintas Lintas Maros News | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment