Rabu kemarin (07/10/2015), "Police Goes To School" dilaksanakan di SMP dan SMA Pergis Kabupaten Maros dipimpin Kasat lantas AKP Ernawati. M, SH yang mensosialisasikan undang-undang lalu lintas dan etika berlalu lintas kepada siswa siswi sekolah tersebut.
Sebelum melaksanakan sosialisasi, terlebih dahulu Kasat Lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk diberikan waktu oleh pihak sekolah dan kemudian pihak sekolah mengumpulkan para siswa-siswinya di ruang Mushallah Sekolah. kurang lebih 150 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Kasat lantas AKP Ernawati. M, SH berikan sosialisasi dan himbauan untuk siswa SMP dan SMU Pergis Maros (07/10/2015) (dok. bsfm/satlantas polres maros)
Kasat lantas AKP Ernawati. M, SH memberikan materi tentang aturan-aturan berlalu lintas dan menghimbau kepada seluruh siswa-siswi agar tidak menggunakan kendaraan sendiri sebelum memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) karena melanggar undang-undang RI no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) yakni mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dengan denda maksimal Rp. 1.000.000,-
Kasat lantas juga meminta pihak sekolah untuk membantu Kepolisian dalam mengawasi siswanya agar tidak melakukan pelanggaran Lalu lintas karena selain sekolah dan guru, peran serta semua pihak sangat diharapkan, baik Dinas Pendidikan, orang tua dan tentunya kesadaran dari siswa itu sendiri.
Maraknya kasus kriminal/curas/begal yang melibatkan anak dibawah umur juga sangat memprihatinkan, sehingga pada kesempatan sosialisasi ini Kasat lantas polres Maros juga menghimbau agar para siswa-siswi SMP, SMA Pergis Maros untuk tidak ikut terlibat dalam kelompok-kelompok gang motor yang sangat meresahkan Masyarakat.
Kasatlantas Polres Maros menekankan pihaknya akan menindak tegas siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat tersebut. (bsfm news department)


Post a Comment