Ranperda itu berisi tentang penataan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pencabutan perda nomor 1 tahun 2006 tentang ADD.
Antisipasi ini dilakukan akibat adanya Dana Desa yang berjumlah miliaran dan sebentar lagi akan dikucurkan pemerintah.
Sekda Maros, Ir Baharuddin MM (dok. bsfm/ibhet)
Menurut Baharuddin, salah satu yang substansial dalam ranperda itu adalah tentang pembentukan desa. sehingga jika memang dinilai harus terjadi pemekaran, maka pemekaran itu bukan karena banyaknya dana desa, tetapi memang faktor kebutuhan masyarakat dan demi efektifnya tata kelola pemerintahan.
Baharuddin menjelaskan, pembentukan desa yang masuk kategori berdasar kebutuhan warga, harus melalui sejumlah syarat diantarany batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 3 ribu jiwa atau 600 kepala keluarga (KK). (bsfm news department)

Post a Comment