Seorang Pemuda di Kabupaten Maros - Sulsel terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menghina Polisi di akun medsosnya.
Pemuda bernama Asdar itu, diamankan personil Polres Maros sabtu dini hari (25/6/2016) di kompleks perumahan indah bandara (PIB), Desa Bonto Matene Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Asdar saat diamankan Polisi dan bukti postingan ujaran kebencian (hate speech) (dok. ist)
Petugas mengamankan pelaku terkait postingan ujaran kebencian terhadap institusi Polri di akun media sosial facebook miliknya.
Pemilik akun facebook dengan nama "Andi Azdar dompala"menulis status yang menghina institusi Polri dengan kata-kata " POLISI ASUUU BIAR ORANG BALAPAN NABURUH TONG ASUAA. KAYAK TONG NDA PERNAHKO MUDA DONGO" (artinya : Polisi An****, masa orang balapan juga ditangkap. Sepertinya kalian tidak pernah muda Bo***".
Dari keterangan pelaku, dirinya memposting tulisan tersebut karena kesal dengan tindakan satlantas Polres maros yang gencar menindak aksi Balapan liar di Bulan Ramadan.
Karena perbuatannya, kini pelaku di tahan di Mapolres Maros untuk dimintai keterangan terkait postingannya tersebut. (bsfm news department)



Post a Comment