NEWS

Thursday, 30 June 2016

PEMKAB MAROS SIAPKAN SANKSI BAGI PNS BOLOS USAI LIBUR LEBARAN

Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros akan diliburkan mulai sabtu, 2 Juli sampai minggu, 10 juli 2016 dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri.

Jika ada PNS yang memperpanjang libur diluar dari waktu yang telah ditentukan, maka Pemkab Maros akan memberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga penundaan pembayaran gaji ke-13.

Hal itu disampaikan Bupati Maros, HM Hatta Rahman MM kepada awak media, rabu kemarin (29/6/2016).

Bupati Maros HM Hatta Rahman dan Wabup Maros, H.A Harmil Mattotorang (dok. bsfm)

Hatta mengatakan tidak ada toleransi bagi PNS yang membolos di hari pertama masuk kerja yaitu pada 11 Juli. Karena mereka sudah diberikan libur yang cukup panjang untuk mudik atau mengurus urusan keluarga lainnya.

Hatta memastikan akan turun langsung melaksanakan sidak di hari pertama masuk kerja setelah upacara rutin hari senin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, H Baharuddin menjelaskan, pemberian sanksi itu akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS sekaligus untuk menciptakan iklim kerja sehat sesuai aturan.

Sementara terkait penundaan pembayaran gaji 13, hal itu diterapkan untuk memberi motivasi para PNS agar lebih semangat hadir pada hari pertama kerja. (bsfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.