Keduanya, Andi Nur Ridha (24) alias bojes merupakan warga Makassar yang berprofesi sebagai guru honorer SD 2 Barayya Makassar, dan Ayu Hardianty Putri (20) sebagai salah satu mahasiswi fakultas Farmasi di Universitas Indonesia Timur (UIT).
2 gadis belia yang kedapatan bawa narkoba diduga jenis sabu (9/9/2016) (dok. ist)
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto mengatakan, keduanya ditangkap saat personel satnarkoba melakukan patroli di sekitar Maccopa, Maros. Melihat gerik mencurigakan, kedua wanita ini kemudian digeledah dan akhirnya didapati mengantongi barang bukti yang disimpan dalam pembungkus rokok.
AKP Hendra Suryanto menjelaskan, pelaku mengaku barang bukti satu saset plastik bening tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial RW beralamat di jalan Faisal Makassar.
Kedua pelaku diancam undang- undang narkoba pasal 114 subsidair 112 dan pasal 127 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 25 tahun.
Sebelumnya, kamis kemarin (8/9/2016) sekitar pukul 21.00 Wita, Satnarkoba Polres Maros juga menangkap Risal alias Badik di jalan poros maros makassar, tepatnya di depan Toserba Ballu Ballu Kecamatan Batangase, Maros karena kedapatan membawa Narkotika diduga jenis sabu.
Risal alias badik yang kedapatan bawa narkoba diduga jenis sabu (8/9/2016) (dok. ist)
Meskipun ditangkap terpisah dan bukan hasil pengembangan, AKP Hendra Suryanto mengaku akan terus melakukan penyelidikan terhadap 2 kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Maros. (maros fm news department)



Post a Comment