Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Maros hingga saat ini belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman meminta kepada DPRD Maros untuk segera merampungkan Raperda tersebut.
Penandatanganan Persetujuan dalam salah satu rapat Paripurna DPRD Maros bersama Pemkab Maros (dok. Maros fm)
Beberapa Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang tata cara penamaan jalan,
Raperda tentang status Masjid Al Markas dan Masjid Agung Maros, Raperda
tentang BUMD Perseroan terbatas Maros Sejahtera serta Raperda tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hatta mengatakan, mengingat pentingnya Raperda ini sehingga pihaknya
meminta agar yang telah diserahkan dan belum disepakati bersama agar
dapat dibahas lebih cepat untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, H. AS Chaidir Syam selasa kemarin (18/10/2016) mengatakan semua Raperda yang dimaksud itu sudah dalam proses pembahasan dan sisa memasuki
tahap pemantapan.
Chaidir menjelaskan yang membuat Raperda tersebut mengalami sedikit penundaan akibat pihak bagian hukum
sekretariat daerah belum mengembalikan draft perbaikan raperda tersebut karena memang ada penyesuaian yang dilakukan.
Chaidir berjanji, dalam beberapa pekan mendatang Raperda tersebut akan disahkan
setelah melakukan pemantapan dan fasilitasi yang dilakukan di provinsi. (maros fm news department)

Post a Comment