Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Maros menggelar Sosialiasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, Kamis (17/11/2016).
Sosialisasi permenkes dan posbindu serta evaluasi penyelenggaraan kesehatan haji gedung baruga kantor Bupati Kamis (17/11/2016) (Dok. Ist)
Sosialisasi yang digelar di Gedung Baruga A Pemkab Maros ini diikuti utusan dari puskesmas dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Maros. Sementara sebagai narasumber yakni Kabag TU Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI, Dr H Rosidi Roslan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar dr Darmawali Handoko, juga Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr Firman Jaya.
Kepala Seksi Kesehatan Matra dan Penyakit Tidak Menular P2PL Dinas Kesehatan Maros, Lakatutu mengemukakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para petugas medis tentang esensi dari Permenkes RI 15/2016 ini untuk selanjutnya disosialisasikan kepada para calon jamaah haji yang ada di wilayahnya.
Menurutnya, banyak calon jemaah haji belum tahu persyaratan kesehatan untuk jamaah haji. Padahal, banyak hal yang mesti diketahui, misalnya jamaah beranggapan bahwa nanti mau berangkat haji baru melakukan pemeriksaan kesehatan. Padahal minimal 6 bulan sebelumnya para calon jamaah haji sudah harus rutin memeriksa kesehatan.
Lakatutu berharap, calon jamaah haji mengecek kesehatan secara rutin untuk menjaga kondisi kesehatan saat menunaikan ibadah haji dan mempersiapkan diri agar selalu sehat sebelum keberangkatan. (maros fm news department)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment