NEWS

Wednesday, 16 November 2016

SATPOL PP MAROS MULAI SIDAK PENEGAKAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan Perda kawasan tanpa rokok, Rabu (16/11/2016) di sekitar kompleks Kantor Bupati Maros.

Petugas Satpol PP mendatangi beberapa SKPD lingkup Pemkab Maros seperti Kantor ULP, Dinas PU, Dispenda, BPBD, Dispori, Distamben dan kantin Pemda untuk mengamankan asbak rokok yang ada di dalam area kantor serta memberi peringatan kepada PNS yang kedapatan Merokok.

Personil Satpol PP Maros sidak penegakan perda kawasan tanpa rokok di area kantin Pemkab Maros (16/11/2016) (dok. ist)

Sekretaris Satpol PP, Suwardi Sawedi kepada Maros FM mengatakan ada sekitar 30 asbak rokok yang diamankan dalam sidak tersebut.

Suwardi juga menjelaskan PNS yang kedapatan merokok akan dicatat dan sementara hanya diberi peringatan. Namun jika lain kali masih kedapatan maka akan diperiksa penyidik pegawai negeri sipil dan diancam denda maksimal 1 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 hari.

Kasatpol PP Maros, Huzair Tompo yang kami hubungi ditempat terpisah mengatakan sidak itu akan dilakukan secara tiba-tiba sehingga diharapkan seluruh PNS di SKPD Pemkab Maros bisa lebih sadar dan mematuhi aturan Perda kawasan tanpa rokok termasuk di sekolah-sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah, apalagi saat ini untuk kompleks kantor Bupati sudah ada beberapa ruang merokok yang disiapkan seperti koridor, sayap gedung, dan kantin.

Huzair menjelaskan peraturan ini bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Serta memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif. Serta untuk mencegah perokok pemula. (maros fm news department)

Berita Terkait : 

- MAROS BERLAKUKAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK MULAI JANUARI 2016

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.