Pemerintah Kabupaten Maros sejak menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) 2016 lalu dalam upaya pengembangan kawasan Wisata Rammang-Rammang di Desa Salenrang kecamatan Bontoa sebagai kawasan Geowisata akhirnya membuahkan hasil.
Bupati Maros, HM Hatta Rahman telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 97 Tahun 2016 yang mengatur tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Geowisata Rammang Rammang Kabupaten Maros.
(Dari kiri) Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang, Bupati Maros HM Hatta Rahman, Ketua DPRD Maros H.AS Chaidir Syam saat bersama Muspida lainnya mengunjungi Rammang-Rammang. (dok.ist)
Hatta Rahman mengatakan Perbup tentang kawasan Geowisata tersebut lahir setelah melalui kajian yang sangat ilmiah dari Pemerintah Kabupaten Maros kerjasama Institut Teknonologi Bandung (ITB) dimana Perbup tersebut bermanfaat sebagai dasar untuk pengembangan kawasan Rammang-Rammang sehingga menjadi kawasan wisata yang dapat diandalkan bukan hanya secara regional tapi juga internasional.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Maros, H. AS Chaidir Syam, sabtu (18/3/2017) mengaku pihaknya sangat mendukung Perbup tersebut sebagai alat kontrol dalam pengembangan kawasan wisata Rammang-Rammang yang saat ini sedang populer dan menjadi destinasi wisata unggulan di Sulsel.
Bahkan menurut Chaidir, jika perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka DPRD Maros siap membahasnya.
Pemerhati lingkungan, Iwan Dento menilai Perbub tersebut bukan hanya soal penataan, tapi jika mencerna poin per poin, maka ada beberapa hal penting yang menarik sekaligus menggembirakan.
Menurut Iwan, Perbup ini merupakan pengakuan dari Pemkab Maros tentang potensi kawasan, wilayah kelola masyarakat, budaya, sosial, sejarah dan pengakuan terhadap perlindungan kawasan karst Rammang-Rammang dengan segala potensi dan fungsinya, meskipun baru masih bentuk Perbub.
Selain itu, Iwan juga menganggap Perbup ini sebagai motivasi sekaligus tantangan bagi warga sekitar desa wisata untuk membuktikan konsep Geowisata yang berwawasan lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Iwan sangat mengapresiasi lahirnya Perbup ini karena menjadi bukti langkah maju yang dilakukan Pemkab Maros dalam upaya perlindungan kawasan karst sehingga diharapkan Rammang-Rammang bisa menjadi simbol pemanfaatan potensi kawasan karst di wilayah lain yang ada di Maros. (Maros FM News Department)
Berita Terkait :
Post a Comment