Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Kerja, yang berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari atau lebih dikenal istilah Full Day School (FDS) masih menuai kontroversi ditengah Masyarakat.
Padahal, konsep tersebut berencana diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang.
Salah satu pihak di Kabupaten Maros yang menolak FDS tersebut yakni Keluarga Besar DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maros.
Penolakan itu dibuktikan dengan kunjungan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Maros, Havid Pasha bersama beberapa pengurusnya diruang kerja Bupati Maros, HM Hatta Rahman, rabu (9/8/2017).
Havid Pasha menyampaikan, Permendikbud nomor 23 tahun 2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi pendidikan penguatan karakter sebagaimana yang dikampanyekan Kemendikbud RI.
Sehingga Ia meminta Pemerintah Kabupaten Maros khususnya Dinas Pendidikan agar tidak menerapkan dan menolak Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Full Day School di Kabupaten Maros.
Havid Pasha juga menjelaskan Penolakan FDS ini menjadi kebijakan PKB secara nasional yang menginstruksikan kepada kami seluruh anggota Fraksi PKB di Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna penyampaian penolakan PKB dengan harapan agar pemerintah daerah membatalkan kebijakan FDS tersebut.
Sementara itu Bupati Maros, Hatta Rahman mengapresiasi dan menerima baik aspirasi atau tuntutan dari PKB Maros.
Hatta menjelaskan, Pemkab Maros belum memikirkan penerapan konsep tersebut di Kabupaten Maros, karena ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang antara lain fasilitas pendukung di sekolah termasuk persoalan kekurangan guru. (maros fm news department)

Post a Comment