Seluruh Lembaga Penyiaran di Kabupaten Maros diimbau ikut terlibat dan menjadi garda terdepan dalam penanganan Anti Hoax atau berita bohong.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, A. Mattewakkang di RM. Nusantara Maros, kamis (15/3/2018) dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) salah satu Radio baru di Maros.
Mattewakkang menegaskan agar lembaga penyiaran lebih memperhatikan konten siaran yang memberikan manfaat dan bernilai informasi yang sehat untuk masyarakat apalagi dalam kondisi Pilkada serentak tahun ini.
Menurutnya, Lembaga Penyiaran seperti Radio, jangan sampai mengambil sumber informasi yang disiarkan hanya melalui media sosial tanpa riset dan investigasi mendalam apalagi jika mengandung "hate speech" atau ujaran kebencian.
Selain itu, Mattewakkang juga meminta agar lembaga penyiaran di Kabupaten Maros bisa berlaku independent dan netral terhadap kontestan Pilkada, bukan berarti tidak terlibat dalam hiruk pikuk tersebut namun mewadahi seluruh calon dan berlaku adil untuk memberi porsi yang sama dalam pemberitaan maupun siaran.
Senada hal itu, Asep Rahayu Saputra dari Balai Monitoring Kelas 1 Makassar yang juga hadir dalam acara tersebut berharap radio yang baru melakukan proses perijinan tidak beroperasi sebelum keluarnya ijin tersebut, dan radio yang sudah resmi mengudara agar bijak dalam menggunakan frekwensi yang diberikan karena kanal frekwensi sangat terbatas.
Saat ini di Kabupaten Maros, baru terdapat 2 Lembaga Penyiaran yakni Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Maros FM, dan Lembaga Penyiaran Swasta, Zip FM. (maros fm news department)
Keterangan Gambar : Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran Swasta, Camba Radio dibawah naungan PT. Radio Suara Hasan Hazanah Maros.

Post a Comment