Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PAN, Ir. Andi Irfan AB mengadakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas di RM Nusantara Maros, Selasa (6/3/2018).
Hal itu dilakukan Irfan akibat adanya kasus mengenai salah satu keluarga di Kecamatan Tompobulu kabupaten Maros yang hampir keseluruhan anggota keluarganya merupakan penyandang disabilitas.
Irfan mengatakan, kondisi ini menjadi fenomena gunung es, karena masih banyak lagi penyandang disabilitas lain yang belum diketahui keadaannya padahal perlu diperjuangkan haknya.
Irfan AB menyampaikan selama ini kaum disabilitas sepertinya kurang diperhatikan. Penyandang disabilitas juga seakan dibeda-bedakan haknya dengan manusia normal, padahal manusia normal dan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam menikmati fasilitas yang ada.
Sementara itu dari pihak Dinas Sosial provinsi Sulel Muhammad, Bakri selaku Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Lanjut Usia, menyatakan penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Melainkan tanggung jawab bagi semua orang.
Bakri mengakui pendataan penyandang disabilitas masih sangat kurang, sehingga diharapkan masyarakat bisa turut melaporkan ke Dinas Sosial kabupaten atau bahkan langsung ke provinsi bila mengetahui ada penyandang disabilitas di sekitar kita.
Pada sosialisai Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Perlindungan & Pelayanan Penyandang Disabilitas ini turut pula hadir aktivis penyandang disabilitas, Maria dari HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) Sulsel.
Maria berharap melalui sosialisasi ini masyarakat bisa lebih peka utamanya pemerintah kabupaten Maros dalam membentuk komitmen yang kuat dalam menegakan perda ini. (maros fm news department)

Post a Comment