Pelaku diketahui berinisial SY (38) warga Maros Baru, TF (33) dan seorang penadah SKR (32). Dari keterangan ketiga tersengka sehari-hari kerap mencuri helm di area Kantor Bupati Maros serta pasar-pasar yang ada di Kabupaten Maros.
![]() |
| Keterangan Gambar : Tiga pelaku pencurian helm di wilayah hukum Polres Maros (Dok. Maros FM) |
Saat melakukan konferensi pers di Polsek Turikale, kamis, (11/7/2019) Kapolsek Turikale, Kompol Agus Salim mengatakan, Pelaku diamankan di jalan tanggul kota Kabupaten Maros yang pelakunya asli warga Maros. Dua pelaku utama dan satu orang penadah. Sementara penadah SKR ditangkap di Kabupaten Polman, Sulbar.
Agus Salim menjelaskan, dari keterangan pelaku, helm hasil curiannya dijual untuk membeli alat motor variasi. sebagian lagi dijual hingga ke Polman dengan harga 100rb per biji.
Saat dilakukan pengembangan lebih jauh, polisi berhasil mengumpulkan ratusan helm dengan jenis yang berbeda. Ratusan helm yang telah ia curi sejak beraksi di bulan April 2019 hingga terakhir di awal Juni 2019.
Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 362 Junto 64 dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Marosfm news department)


Post a Comment