NEWS

Monday, 13 July 2020

Jantanras Polres Maros, Amankan Pelaku Curanmor di Bontoa

Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Pelaku, Indar Dewa alias Dewa (18) yang merupakan warga Desa Tukamaseang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros oleh tim Jatanras Polres Maros Minggu (12/07/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita di Kota Makassar.

Ia di amankan setelah melakukan pencurian sepeda Motor satu jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi DD 4830 TW pada akhir bulan juni 2020 lalu.

Keterangan Gambar : Pelaku curanmor di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros (ist)
Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu Jusman Mattu mengatakan, Pelaku tersangka Dewa kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu Unit sepeda Motor.

Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya.

Pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda Motor di Desa Tukamaseang usai melihat sepeda Motor tersebut ditinggalkan dengan Kunci kontak masih berada di sepeda motor.

Saat ini tersangka sudah di amankan beserta barang buktinya 

Atas tindak kejahatannya, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubbag Humas juga menghimbau Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi. (marosfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.