NEWS

Thursday, 17 December 2020

KPU Umumkan Perolehan Suara Pilkada Maros, Chaidir Syam - Suhartina Bohari Raih Suara Terbanyak

Setelah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten, akhirnya KPU Kabupaten Maros menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2020 pada pukul 23.58, 16 Desember 2020 kemarin, rekap yang berlangsung selama 14 jam ini berjalan lancar.

Keterangan Gambar : Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Maros (dok.marosfm)

Komisioner KPU Divisi Teknis, Mujaddid mengatakan jika pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi, Hasil rekap tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara model D Hasil Kabupaten-KWK  yang ditandatangani oleh 5 komisioner KPU Maros beserta saksi dari ketiga pasangan calon. 
 
Dalam berita acara tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Andi tajerimin Nur - Havid S Fasha memperoleh suara sebanyak 48.308, pasangan calon nomor urut 2 Chaidir Syam - Suhartina Bohari sebanyak 82.770, pasangan calon nomor urut 3 Andi Harmil Mattotorang - Andi Ilham Nadjamuddin sebanyak 64.512. Jadi jumlah total suara sah sebanyak 195.590 sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.514 jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 197.104.

Lanjut, Mujaddid mengatakan selama proses rekapitulasi tak ada kendala yang terjadi, beberapa perdebatan dalam forum dianggap adalah hal yang wajar dalam sebuah rapat.

Dalam teknis perekapan hasil suara yang berlansung kurang lebih hampir 12 jam masing-masing PPK dari 14 kecamatan membacakan hasil rekap di masing-masing kecamatan, lalu kemudian di lempar ke Tim paslon dan Bawaslu, selama proses tadi tidak ada masalah yang substantif, kalaupusoal perdebatan tentu ada, tapi itu adalah hal yang wajar dalam rekap. Usah perdebatan tampak semua berjalan lancar, semua saksi bertanda tangan dan menyetujui hasil perhitungan.

Ia menjelaskan, jika sesuai tahapan yang berlaku Pasangan calon memilik waktu selama 3 hari sejak penetapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu KPU menunggu pengumuman MK mengenai registrasi perkara konstitusi paling lambat selama 5 hari setelah perkara registrasi di umumkan. Jika ditemukan ada perkara maka pihak KPU menetapkan pemenang Pilkada Maros.  (marosfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.