Dua orang pelaku jambret di keroyok warga setelah merampas paksa telepon seluler milik seorang bocah berusia 9 tahun di teras rumahnya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros baru baru ini.
Kronologis kejadian, pelaku sempat kabur saat korban berteriak meminta tolong, namun kedua pelaku jambret ini berhasil ditangkap warga setelah motor yang dikendarainya terjatuh saat dikejar.
Sebelum dihakimi warga, pelaku yang merupakan warga Kota Makassar ini juga sempat mencoba kabur dari kejaran warga, namun sialnya pelaku yang kabur dengan menggunakan kendaraan roda dua ini terjatuh dan langsung dihakimi warga.
Beruntung petugas yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan kedua pelaku setelah nyaris tewas diamuk warga yang terbakar emosi.
Saat ditemui marosfm.com Selasa, (12/1/2021) Kapolsek Turikale AKP Nano mengatakan, Kedua pelaku jambret ini langsung digiring ke Mapolsek Turikale untuk diamankan. Diketahui kedua pelaku ini masing-masing bernama Anggara (20) dan Fajrin (17).
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (marosfm news department)


Post a Comment