Tim Jatanras Unit Reskrim Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian bermodus pecah kaca pada sejumlah mobil mewah di Wilayah Maros, pada Kamis (7/1/2021).
Pelaku diketahui bernama Jamaluddin (38) Warga kota makassar, pelaku telah melakukan aksi pencurian tape atau sound system kendaraan mobil berulang kali di wilayah Maros, bahkan sudah menjadi spesialis dengan modus pencurian pecah kaca di 3 kabupaten di Sulsel dan pelaku juga merupakan DPO.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tape mobil, kartu tol, uang tunai, senjata tajam, hp dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Dihadapan awak media saat menggelar press conference Wakapolres Maros Kompol Muhammadong mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil mewah.
Personil bekerja keras dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencuri tape atau sound system mobil mewah dengan modus memecahkan kaca.
Pelaku juga merupakan warga makassar yang tidak memiliki pekerjaan tetap, pelaku juga merupakan residivis yang pernah di tangkap oleh Polrestabes Makassar.
Lanjut disampaikan Wakapolres Maros, Pelaku sudah lama menjadi buronan polisi pasalnya pelaku merupakan residivis yang sering kali melakukan aksi pencurian lintas kabupaten seperti di wilayah Maros, Pangkep, Makassar dan Gowa.
Pelaku diamankan oleh tim jatanras Polres Maros saat menjalankan aksinya di jalur trans Sulawesi jl poros Maros - Makassar pada Kamis subuh, saat diamankan, petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada pelaku lantaran pelaku mencoba melawan petugas dengan senapan angin yang digunakannya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) junto 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (marosfm news department)


Post a Comment