Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Irfan AB menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H.A.S Chaidir Syam dan Hj. Suhartina Bohari. Hadir pula Nara Sumber Dari Dosen Antropolog dan Arkeolog Iwan Sumantri Serta General Manager Geopark Maros dan Pangkep Dedi Irfan.
Kegiatan ini dilaksanakan di auditorium grand mall batangase kecamaran Mandai Selasa, (2/2/2021).
Keterangan Gambar : Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2019 terkait Geopark Karst Maros - Pangkep bersama Bupati Maros terpilih Chaidir Syam bersama Suhartina Bohari (dok.marosfm)Saat menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi Irfan AB menyampaikan bahwa Perda ini di penting untuk di sosialisasikan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat maros yang menjadi stakeholder utama kawasan esensial karts, agar bentangan karts ini dapat dikelola secara adil dan bijaksana. Bupati terpilih H.A.S Chaidir Syam menyampaikan dukungannya terhadap upaya-upaya untuk menjadi Kawasan Geopark Maros sebagai Geopark Global yang akan di assesment oleh Unesco pada tahun ini.
Senada dengan itu Wakil Bupati terpilih Hj. Suhartina Bohari berharap agar keterlibatan kaum perempuan juga di perhatikan.
Sementara itu nara sumber Iwan Sumantri sebagai mantan penyusun naskah akademik menjelaskan secara panjang lebar mengenai pentingnya pengelolaan dan perlindungan kawasan esensial karts . Banyak hal yang harus dilindungi didalamnya, diantaranya penting menjaga warisan budaya berupa peninggalan lukisan hewan yang umurnya 45.000 tahun - lukisan tertua saat ini. Sementara itu General Manager Geopark Maros Dedi Irfan memint dukungan kepada seluruh pihak untuk mendukung Karts Maros pangkep sebagai global geopark.
Sosialisais diikuti oleh perwakilan warga dan pemerintah desa dan kecamatan dari Desa Bontolempangang, Salenrang, Baruga, Tukamasea, Mattoanging, Mangeloreng, Samangki, Jenetaesa, Sambueja, Pakalu. (marosfm news department)


Post a Comment