Masalah Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir serta Bayi dan Anak Balita yang disingkat KIBBLA mendapat perhatian serius dari berbagai pihak di Kabupaten Maros, utamanya Pemkab Maros serta LSM Maupe Maros.
Hal ini terlihat dari perhatian dalam mengawal Peraturan Bupati (Perbub) yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang KIBBLA.
Dalam menggodok Perbup ini, berbagai pihak bekerjasama melaksanakan Konsultasi Publik Draft Perbub KIBBLA di Kabupaten Maros yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Bupati Maros, Kamis 30 Juli 2015.
Pihak tersebut antaralain, DPRD Maros, Dinas Kesehatan Kab. Maros, Yayasan Bakti serta Lembaga MAUPE Maros.
Kegiatan Konsultasi Publik ini dihadiri unsur Dinas Kesehatan, seluruh Kepala Puskesmas serta Konstituen dari berbagai desa Binaan Lembaga Maupe Maros.
Dr. Hj. Sri Purnamawati dari Bidang Bina Upaya Kesehatan Masyarakat (BUKM) mengatakan sebenarnya dalam Perda tentang KIBBLA, sudah mulai terinci namun ada hal-hal tertentu yang selanjutnya akan diatur melalui Perbub.
Sementara Ir. Hj. Haeriah Rahman, Anggota Komisi 3 DPRD Kab. Maros yang juga menjadi Narasumber dalam Kegiatan Konsultasi Publik ini berharap Perbup bisa segera diselesaikan agar Perda tentang KIBBLA ini bisa segera dijalankan.
Selain itu, Agusnawati, Penanggung Jawab Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia Untuk Penanggulangan Kemiskinan) berkomitmen pihaknya akan mengawal Perbup ini hingga ada kebijakan anggaran dan kebijakan turunan baik penganggaran APBD atau pos-pos Anggaran Lainnya.
Perbub ini rencananya akan disahkan Bupati Maros Ir. HM. Hatta Rahman MM sebelum beliau melakukan peletakan Jabatan sebagai Bupati Maros di Bulan agustus.



Post a Comment