Kabag Pemberitaan BSFM, Takdir Mastur (kiri) bersama Kabag Siaran BSFM, Herman Temmajarra (kanan)
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, usai melakukan pertemuan dengan lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat, Beberapa hari lalu (Agustus/2015).
Selain lagu kebangsaan, lembaga penyiaran juga harus menyiarkan lagu wajib nasional di akhir siaran. Sedangkan untuk yang bersiaran 24 jam, kewajiban menyiarkan lagu wajib nasional jatuh pada pukul 24.00 waktu setempat. Kewajiban ini telah tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012) pasal 54.
Azimah melihat, sejauh ini lembaga penyiaran radio jauh lebih taat pada aturan ini. Sedangkan untuk televisi yang bersiaran berjaringan nasional, dirinya justru melihat adanya ketidaktaatan atas aturan ini.
Menanggapi hal ini, Kabag Siaran BSFM, Herman Temmajarra mengungkapkan, BSFM sendiri sejak berdirinya di tahun 2008 lalu hingga kini, telah melaksanakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI ini dan rutin setiap jam 6.00 pagi dalam memulai siaran memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pada pukul 24.00 memutar salah satu lagu lagu wajib nasional Bagimu Negeri (Padamu Negeri) ciptaan Kusbini yang sebelumnya dikombinasi ucapan penghantar istirahat dari Direktur BSFM, Lory Hendradjaya.
Herman juga mengungkapkan pihaknya akan mengikuti aturan penggunaan spektrum frekwensi untuk kepentingan penyiaran kegiatan kampanye dan sosialisasi Pemilukada serentak di 11 Kabupaten di Sulsel tahun 2015 ini, yang tertuang dalam Surat Edaran KPID Sulsel Nomor 51/575/KPID-SS/VI/ Tahun 2015. (bsfm news department)

Post a Comment