NEWS

Wednesday, 21 October 2015

KASAT LANTAS POLRES MAROS TINDAK KENDARAAN YANG MENGANGKUT MELEBIHI KAPASITAS MUATAN

Seperti biasa, Hari ini (21/10/2015) Kasat Lantas Polres Maros AKP Ernawati. M, SH bersama Unit Patroli Sat Lantas melaksanakan patroli rutin pada lokasi-lokasi rawan laka, langgar, dan daerah rawan terjadinya gangguan tindak pidana di jalan di seputar kabupaten Maros.

Pada saat melaksanakan kegiatan Patroli tersebut, Kasat Lantas menemukan 2 unit kendaraan pick up yang melintas di depan kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman yang memuat tenda dan perlengkapan Dekorasi pengantin yang melebihi kapasitas muatan kendaraan serta beberapa orang penumpang berada diatas tumpukan barang.


(dok. bsfm/satlantas polres maros)

Kasat Lantas yang menemukan langsung pelanggaran tersebut memberikan pemahaman tentang resiko yang dapat ditimbulkan akibat kendaraan kelebihan muatan

Menurut AKP Ernawati,, selain sangat beresiko akan terjadinya kecelakaan lalu lintas, juga melanggar Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yakni tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dengan denda Maximal Rp. 500.000,-.

Personil lalu lintas kemudian memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pelanggar karena sudah seringkali diberikan himbauan/sosialisasi dan teguran. (bsfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.