Pada saat melaksanakan kegiatan Patroli tersebut, Kasat Lantas menemukan 2 unit kendaraan pick up yang melintas di depan kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman yang memuat tenda dan perlengkapan Dekorasi pengantin yang melebihi kapasitas muatan kendaraan serta beberapa orang penumpang berada diatas tumpukan barang.
(dok. bsfm/satlantas polres maros)
Kasat Lantas yang menemukan langsung pelanggaran tersebut memberikan pemahaman tentang resiko yang dapat ditimbulkan akibat kendaraan kelebihan muatan
Menurut AKP Ernawati,, selain sangat beresiko akan terjadinya kecelakaan lalu lintas, juga melanggar Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) yakni tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dengan denda Maximal Rp. 500.000,-.
Personil lalu lintas kemudian memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pelanggar karena sudah seringkali diberikan himbauan/sosialisasi dan teguran. (bsfm news department)



Post a Comment