BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, termasuk Maros sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertugas menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
Kepala Dinas Koperindag Maros, H. Syamsir SE, MM (dok. bsfm/herman)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperindag Maros, H. Syamsir SE, MM saat ditemui reporter BSFM, senin kemarin (28/09/2015) diruangannya.
Syamsir menjelaskan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atau pedagang, maka diimbau untuk melaporkan masalahnya ke Sekretariat BPSK Maros yang beralamat di jalan Dr. Ratulangi No. 50 yang juga Kantor Dinas Koperindag Maros.
Selain itu, Syamsir menambahkan bahwa pengaduan masyarakat atau konsumen tidak dipungut biaya dan bisa langsung menghubungi petugas BPSK di 085341900292 atau 08124277622
BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak. (bsfm news department)


Post a Comment