Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros sedang menyelidiki penerbitan puluhan Sertifikat Tanah yang berada di Kawasan Hutan milik negara di dusun Arra, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
Kejari menduga adanya penyalahgunaan wewenang Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros yang melanggar PP Kementrian Agraria, nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Dalam pasal 3 menjelaskan, pemberian, dan pembatalan hak milik hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan dilakukan oleh menteri.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Maros, M Khuzeini, awal pekan lalu (22/2/2016) kepada awak media di kantornya.
Khuzeni mengatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu terbit untuk beberapa warga, dengan luas area puluhan hektar. Padahal Seharusnya SHM tidak bisa dikeluarkan karena masuk dalam wilayah hutan negara.
Khuzeni menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi yang berasal dari beberapa unsur, seperti Kepala Dusun, kepala Desa, Kepala kecamatan, Pihak Dispenda, BPN dan kehutanan Maros.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Maros, Muhammad Nurdin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait penerbitan sertifikat lahan milik negara itu. Dia menilai ada kelalaian dari pihak BPN. Seharusnya pihak BPN melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Kehutanan sebelum melakukan pengukuran lahan. (bsfm news department)
Thursday, 25 February 2016
KEJARI MAROS SELIDIKI SERTIFIKASI HUTAN NEGARA DI TOMPOBULU
Posted by Maros FM on 9:27 pm in Hukum Dan Kriminal Lingkungan Hidup Lintas Maros | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

Post a Comment