NEWS

Wednesday, 7 October 2015

DEMI KESELAMATAN, JANGAN GUNAKAN HP SAAT MENGEMUDI !

Alat Komunikasi hand phone saat ini sudah tergolong kebutuhan utama masyarakat dan telah digunakan semua Kalangan, kapan saja dan dimana saja untuk berkomunikasi baik dengan rekan bisnis, teman dan kerabat.

Tetapi, karena hand phone juga kita bisa celaka apalagi saat menggunakan hand phone saat berkendara / mengemudi.



Personil Satlantas Polres Maros memperingati pengemudi yang sedang menggunakan HP (06/10/2015) (dok. bsfm/satlantas polres maros)

Kita sering melihat pengendara sepeda motor yang menyelipkan HP-nya di Helm saat berkendara ataupun pengemudi mobil yang menggunakan Hand phone.

Kegiatan ini dapat mengganggu konsentrasi pengendara / pengemudi yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, juga melanggar undang - undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur pada pasal 283 jo Pasal 106 Ayat (1) yakni melakukan kegiatan lain saat mengemudi serta dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.. dan dikenakan denda Maximal Rp. 750.000,-.

Baca : SATLANTAS POLRES MAROS TINDAK PENGGUNA HP SAAT BERKENDARA.

Berbagai upaya telah dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Maros untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Maros antara lain kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk-spanduk himbauan keselamatan, memberikan teguran bahkan penindakan dengan tilang sudah dilakukan. (bsfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.