Tetapi, karena hand phone juga kita bisa celaka apalagi saat menggunakan hand phone saat berkendara / mengemudi.
Personil Satlantas Polres Maros memperingati pengemudi yang sedang menggunakan HP (06/10/2015) (dok. bsfm/satlantas polres maros)
Kegiatan ini dapat mengganggu konsentrasi pengendara / pengemudi yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, juga melanggar undang - undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur pada pasal 283 jo Pasal 106 Ayat (1) yakni melakukan kegiatan lain saat mengemudi serta dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.. dan dikenakan denda Maximal Rp. 750.000,-.
Baca : SATLANTAS POLRES MAROS TINDAK PENGGUNA HP SAAT BERKENDARA.
Berbagai upaya telah dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Maros untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Maros antara lain kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk-spanduk himbauan keselamatan, memberikan teguran bahkan penindakan dengan tilang sudah dilakukan. (bsfm news department)



Post a Comment