Sejak kamis hingga jumat kemarin (15/1/2016), KPI telah memberikan sanksi kepada 7 stasiun televisi dan satu stasiun radio.
Adapun stasiun televisi yang dikenai sanksi antara lain TV One, Indosiar, iNews, Metro TV, TVRI, Net TV, dan Trans 7. Sementara 1 Stasiun Radio yakni Radio Elshinta.
Mereka dianggap menayangkan informasi tidak akurat dalam beberapa program siarannya antara lain karena pemberitaan yang tidak akurat seperti pemberitaan "Ledakan di Palmerah". Selain itu, diantara Media tersebut adapula yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat pos polisi dekat Sarinah, lokasi terjadinya ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.
Sementara untuk Elshinta, stasiun radio tersebut didapati beberapa kali menyampaikan berita ledakan terjadi di beberapa lokasi selain di kawasan Sarinah, Thamrin.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad (tengah) (dok. kominfo.go.id)
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam keterangan tertulisnya Jumat kemarin (15/1/2016) sebagaimana dikutip website resmi kpi.go.id, menyatakan penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.
Menurut Idy, beberapa Stasiun TV dan Lembaga Penyiaran tersebut dianggap melanggar P3 dan SPS karena tayangan berita tidak akurat atau hoax dan menampilkan visualisasi tidak layak sehingga mendapat sanksi KPI karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Idy juga menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi). (bsfm news department)


Post a Comment