Informasi yang dihimpun reporter radio bsfm bahwa aktifitas judi ini sudah berlangsung beberapa lama di sebuah warung kecil di sekitar sekolah tersebut. Berkat informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tersebut, akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Kasubnit 2 Dalmas Polres Maros, Aiptu Akbar Madaung memperlihatkan barang bukti serta para pelaku di Mapolres Maros (31/10/2015) (dok. bsfm/Pid Humas Polres Maros)
Pihak Polres Maros yang mendapat laporan, langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekitar pukul 11.30 wita dan mendapati para pelaku sedang asik bermain judi jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan Domino.
Penggerebekan dipimpin Kasubnit 2 Dalmas Aiptu Akbar Madaung mengamankan sejumlah pelaku sebanyak 12 orang. 7 diantaranya masih berstatus pelajar di SMA Nasional Maros.
Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa kartu domino dan sejumlah uang dan para pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, sabtu sore pukul 16.00 (31/10/2015), belum ada konfirmasi dari pihak sekolah dan orang tua para pelajar yang sementara ditahan pihak Polres Maros. (bsfm news department)



Post a Comment