NEWS

Wednesday, 16 March 2016

APARAT KEAMANAN BANTU PN MAROS EKSEKUSI 29 HEKTAR TAMBAK DI MARANA KECAMATAN LAU

Pengadilan Negeri Maros melalui putusan Mahkamah Agung melaksanakan eksekusi lahan berupa tanah dan empang dibantu Personil keamanan dari Polres Maros dan aparat dari Kodim 1422 atas lahan tambak seluas 29 hektar, di Dusun Lompobubunga Marana Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros, rabu (16/3/2016).

Lahan itu dimenangkan atas nama Balai Harta Peninggalan Makassar Kementrian Hukum dan HAM selaku pemohon eksekusi melawan H. Mansyur dkk selaku termohon eksekusi.

Eksekusi Lahan di Dusun Lompobubunga Marana Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros, rabu (16/3/2016) (dok. bsfm/pidhumasresmaros)

Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, sebenanrnya eksekusi ini sudah lama karena sudah memasuki ammanning ketiga, yakni kira-kira sebelum pemilukada lalu, tetapi karena waktu itu keadaan tidak memungkinkan sehingga baru diadakan saat ini.

Ahmad Mariadi menjelaskan, dalam proses eksekusi sempat terjadi riak seperti jembatan kayu yang diputus sehingga aparat tidak bisa menyeberangi sungai, tetapi kondisi cepat dikendalikan hingga proses eksekusi selesai dengan lancar sekitar pukul 13.00 Wita.

Selain itu, dilapangan sempat ditemukan juga sajam jenis busur, papporo', parang dan tombak yang ditinggalkan massa yang akan menghalangi proses eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Maros, M. Nasrun menjelaskan sebenarnya ammanning (eksekusi lahan) sudah bisa dilaksanakan sejak 2014 tetapi terus tertunda karena adanya gugatan perlawanan sehingga Ketua Pengadilan mengeluarkan surat keputusan No. 25/PDT.6/2011/Pengadilan Negeri Maros.

Nasrun menjelaskan dalam dua minggu kedepan pihak termohon yakni H. Mansyur Dkk akan kembali mengajukan Gugatan Perlawanan dan siap dimediasi Pengadilan Negeri Maros.

Dalam eksekusi lahan itu, Pihak Polres Maros menurunkan sekitar 300 personel dibantu aparat TNI dari Kodim 1422 serta pihak Pengadilan Negeri Maros.

Tanah peninggalan atas nama Wj. wesman yang terdiri dari 29 hektar tambak itu, kini milik Balai Harta Peninggalan Makassar dengan batas sebelah utara, tambak H. Baharuddin dan Sungai, sebelah timur, sungai, saluran air dan tambak H. Baharuddin, batas sebelah selatan, tambak H. Suyuti, dan batas sebelah barat tambak H. Hamzah, H. Muhiddin dan H. Arsyad Sikki. (bsfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.