Lahan itu dimenangkan atas nama Balai Harta Peninggalan Makassar Kementrian Hukum dan HAM selaku pemohon eksekusi melawan H. Mansyur dkk selaku termohon eksekusi.
Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi mengatakan, sebenanrnya eksekusi ini sudah lama karena sudah memasuki ammanning ketiga, yakni kira-kira sebelum pemilukada lalu, tetapi karena waktu itu keadaan tidak memungkinkan sehingga baru diadakan saat ini.
Ahmad Mariadi menjelaskan, dalam proses eksekusi sempat terjadi riak seperti jembatan kayu yang diputus sehingga aparat tidak bisa menyeberangi sungai, tetapi kondisi cepat dikendalikan hingga proses eksekusi selesai dengan lancar sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain itu, dilapangan sempat ditemukan juga sajam jenis busur, papporo', parang dan tombak yang ditinggalkan massa yang akan menghalangi proses eksekusi.
Nasrun menjelaskan dalam dua minggu kedepan pihak termohon yakni H. Mansyur Dkk akan kembali mengajukan Gugatan Perlawanan dan siap dimediasi Pengadilan Negeri Maros.
Dalam eksekusi lahan itu, Pihak Polres Maros menurunkan sekitar 300 personel dibantu aparat TNI dari Kodim 1422 serta pihak Pengadilan Negeri Maros.
Tanah peninggalan atas nama Wj. wesman yang terdiri dari 29 hektar tambak itu, kini milik Balai Harta Peninggalan Makassar dengan batas sebelah utara, tambak H. Baharuddin dan Sungai, sebelah timur, sungai, saluran air dan tambak H. Baharuddin, batas sebelah selatan, tambak H. Suyuti, dan batas sebelah barat tambak H. Hamzah, H. Muhiddin dan H. Arsyad Sikki. (bsfm news department)

Post a Comment