Pemerintah Kabupaten Maros mencairkan
Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I 2016 sebesar Rp. 18,2 Miliar untuk 80 Desa. Dana itu berasal dari APBD dan telah masuk ke rekening masing-masing desa.
Asisten III bidang administrasi umum Sekretariat Daerah Maros, H Takdir mengatakan, meskipun sudah masuk ke rekening desa, tetapi untuk mencairkannya ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi misalnya desa harus punya RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta laporan penggunaan ADD tahun 2015.
H. Takdir menjelaskan Pencairan dana ini juga dibagi dua yakni 30 persen untuk kegiatan rutin seperti operasional desa, gaji kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan 70 persen dana ini peruntukannya untuk pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Untuk anggaran dari kegiatan pembangunan dan pemberdayaan akan dicairkan secara bertahap setelah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah lengkap.
Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman menegaskan
pencairan ADD ke desa didasarkan pada kemajuan pembangunan fisik desa.
Hatta
juga menegaskan beberapa aturan yakni uang tunai yang bisa disimpan di kas
desa maksimal Rp. 5 juta serta Dana Desa juga tidak boleh dipegang kepala desa tapi harus bendahara.
Hatta juga mempersilakan ke pihak Kejaksaan untuk melakukan
pengawasan pencairan dan penggunaan ADD.
Adapun Desa yang memiliki pagu paling besar pada triwulan I yakni
desa Tompobulu kecamatan Tompobulu dengan jumlah pagu sebesar Rp. 412 juta. Tiap
desa memiliki perbedaan dalam pagu anggaran tergantung pada luas wilayah,
jumlah penduduk, keterjangkauan wilayah dan indeks kemiskinan.


Post a Comment