Koordinator lapangan, Abdul Alim mengatakan, selama ini sejumlah warga yang menjadi pasien RSUD Salewangan selalu mengeluhkan pelayanan kesehatan di RSUD itu karena masih jauh dari standar operasional pelayanan (S.O.P).
Alim meminta agar sistem pelayanan di RSUD salewangang Maros haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 44 tahun 2009, yang secara jelas menegaskan tentang Hak Pasien yang termaktub dalam Pasal 32 poin 3 bahwa Rumah sakit harus memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskiriminasi.
Unjuk rasa HPPMI Maros saat mengkritisi pelayanan RSUD Salewangang Maros (dok. bsfm/ist)
Sementara itu, Ketua Kom. HPPMI UIN Alauddin, Andi Muh. Asyraf dalam orasinya meminta transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan parkiran RSUD Salewangan. Apalagi parkir dikelola pihak ketiga dan juga sudah menuai banyak komplain dari pengunjung rumah sakit.
Ketua Umum PP HPPMI Maros, Chaerul Syahab meminta Pihak Eksekutif dan Legislatif harus memberikan pengawasan yang ketat terhadap persoalan yang terjadi di RSUD Salewangang Maros serta mencari solusinya agar masalah yang muncul tidak berulang setiap tahun.
Usai berorasi di pertigaan itu, mereka kemudian melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Maros dan diterima Wakil Ketua DPRD Maros, H. Rusdi Rasyid.
Rusdi Rasyid menjelaskan akan menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa dan secepatnya memediasi untuk dilaksanakannya rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait termasuk pihak pengelola parkir RSUD Salewangang Maros. (bsfm news department)


Post a Comment