NEWS

Wednesday, 15 June 2016

AKBP MUH. NUR AKBAR S.I.K, SH, MH : EFEKTIFITAS PENEGAKAN PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI

Launching Pelayanan Terpadu yang dilaksanakan Polres Jajaran Polda Sulsel, termasuk Polres Maros semakin memperlihatkan berbagai perkembangan positif dalam meningkatkan profesionalisme anggota Polri di Kabupaten Maros.

Pelayanan Terpadu Polres Maros itu untuk peningkatan pelayanan publik sebagai zona bebas calo dan pungutan liar (Pungli) sejak tanggal 4 Mei 2016.

Adapun Launching Pelayanan ini merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti dan langsung menurunkan arahan tersebut kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

AKBP Muh, Nur Akbar S.I.K, SH, MH (dok. ist)

Terkait hal tersebut, Mantan Wakapolres Maros AKBP Muh, Nur Akbar S.I.K, SH, MH yang saat ini mengikuti pendidikan Perwira Siswa Sespimmen Polri Dikreg 56 TA. 2016 sangat mengapresiasi launching tersebut.

Menurutnya, launching tersebut akan semakin menguatkan komitmen dan profesionalisme anggota kepolisian utamanya dilingkup Polres Maros karena memang tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan secara eksplisit diamatkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Polri.

Nur Akbar mengatakan, setiap anggota Polri terikat kepada berbagai aturan dan prosedur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta pedoman perilaku yang bersifat mengikat yang wajib untuk ditaati dalam setiap pelaksanaan tugas antara lain berupa kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin sebagaimana yang diatur dalam Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Mantan Kasubbid Bidpropam Polda Sulsel itu juga mengungkapkan keprihatinannya, dengan sering diberitakannya di berbagai media mengenai tindakan indisipliner yang dilakukan anggota Polri secara umum, misalnya banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri.

Namun menurutnya, Dalam meminimalisir terjadinya berbagai bentuk pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri, maka disinilah peran dan fungsi Propam sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel, melaksanakan penegakan disiplin maupun kode etik terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan anggota dan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui proses pemeriksaan, pemberkasan dan membuat persangkaan serta penuntutan.

Sedangkan penjatuhan sanksi dilaksanakan oleh atasan hukum (Ankum) baik berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Namun demikian, walaupun telah disusun peraturan disiplin dan kode etik Profesi Polri beserta penegakannya, akan tetapi keberhasilan penerapannya akan ditentukan komitmen seluruh anggota Polri terhadap pembentukan disiplinnya dengan titik berat pada keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai amanat dan harapan masyarakat.

Nur Akbar berharap, agar partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal (kontrol sosial) juga sangat dibutuhkan dalam melaporkan setiap adanya indikasi berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran atas kinerja anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga akan tercipta postur Polri yang profesional, bermoral dan modern serta dicintai oleh masyarakat. (bsfm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.