NEWS

Wednesday, 15 June 2016

OKNUM WARTAWAN PEMERAS MINIMARKET DI MAROS AKHIRNYA DIAMANKAN POLISI

Seorang warga Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa, Maros, Firdaus (35) mengaku wartawan akhirnya diamankan polisi setelah berhasil memeras minimarket yang berada dilokasi tersebut dan berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp. 7.500.000,-.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku pun berpindah ke minimarket lainnya yang berada di Jalan Jend. Sudirman depan Kantor Bupati Maros selasa kemarin (14/6/2016).

Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan Kartu Pers atau Kartu Identitas wartawan dari salah satu media dan mengakui bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang menemukan barang kadaluarsa di minimarket tersebut.

Pelaku mengancam pihak minimarket, jika tidak menyerahkan uang sejumlah yang diminta maka kasusnya akan diangkat atau diberitakan media.

Oknum Wartawan pelaku pemerasan minimarket di Maros (dok. ist)

Kapolsek Turikale, Kompol Muh. Idris SH, membenarkan penangkapan itu. Saat dihubungi awak media selasa kemarin (14/6/2016) mengatakan, pelaku sudah berhasil memperdaya satu buah mini market dengan modus seperti yang ia lakukan itu. Merasa sudah berhasil, pelaku pun hendak mengulangi perbuatannya ke toko lain.

Idris menjelaskan, Pihaknya pun berhasil menangkap pelaku setelah korban berpura-pura akan memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta. Setelah bernegosiasi dengan pelaku yang tidak mampu membayar tujuh juta rupiah sesuai permintaan awal pelaku.

Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lau setelah diserahkan oleh Polsek Turikale karena tempat kejadian awalnya ada di wilayah hukum Polsek Lau. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 junto pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan empat tahun Sembilan bulan. (bsfm news dept)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.