Diskusi itu digelar sebagai penguatan kapasitas jurnalis terkait isu-isu perempuan dan penanggulangan kemiskinan dan mengulas layanan kesehatan untuk warga miskin. Dihadiri Ketua Forum Media Maros yang juga Direktur Radio BSFM, Lory Hendrajaya dengan moderator Wakil Ketua Forum Media Maros, Ilham Halimsyah diikuti puluhan jurnalis Maros dan pengurus Lembaga Maupe, Ismawati dan Andi Tenri Pada.
Selain itu hadir juga narasumber Kepala Bidang Perawatan RSUD Salewangang Maros, dr Syarifuddin P dan Kepala Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Maros, Sri Wahyuni Kadir.
Diskusi Forum Media Maros bersama Pihak Layanan Kesehatan dari Manajemen RSUD Salewangang Maros dan BPJS Wilayah Maros yang difasilitasi Lembaga Maupe (dok. bsfm)
Terkait pelayanan di RSUD Salewangang Maros, dr Syarifuddin mengemukakan pihaknya selama ini tidak membedakan pelayanan, baik kepada pasien umum maupun kepada pasien penerima jaminan kesehatan.
Menurutnya, semua layanan di rumah sakit sebenarnya tidak gratis, cuma ada yang langsung membayar, yakni pasien umum dan ada yang dibayarkan oleh jaminan kesehatannya, semisal BPJS Kesehatan. Penerima jaminan kesehatan inilah yang harus memenuhi persyaratan, misalnya, KTP dan KK, Kartu BPJS atau KIS.
Pembayaran ke rumah sakit akan masuk ke kas daerah, pihak rumah sakit juga dituntut untuk pemasukan daerah. Maka jika ada pasien yang tidak bayar, maka manajemen RSUD Salewangang Maros bisa kena teguran dan akan menjadi temuan pelanggaran.
Selain itu dr. Syarifuddin juga menjelaskan saat ini RSUD Salewangang Maros sedang menuju ke akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, sehingga pihaknya meminta masyarakat mendukung hal tersebut. Jika RSUD Salewangang Maros telah terakreditasi maka pelayanan tentu akan lebih baik.
Sementara itu, Sri Wahyuni Kadir menyampaikan saat ini layanan kesehatan bagi warga kurang mampu masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, dengan penyelanggaran BPJS Kesehatan, rumah sakit selaku fasilitas kesehatan (faskes) dan pemerintah daerah selaku regulator.
Termasuk Jamkesda saat ini sudah dialihkan ke JKN yang iurannya dibayar pemerintah daerah.
Terkait keluhan tentang obat-obatan yang digunakan oleh peserta JKN yang kadang tidak tersedia di apotik rumah sakit, ia menjelaskan bahwa adalah obat-obatan peserta JKN yang telah ditentukan oleh Kemenkes.
Bisanya jika ada obat dalam resep yang tersedia di rumah sakit, itu karena stok obatnya memang sudah habis atau dalam resep mencamtumkan obat diluar obat-obatan yang ditanggung JKN berdasarkan daftar obat dari Kemenkes.
Dalam membayarkan klaim, BPJS Kesehatan melakukannya berdasarkan pelayanan, kewajiban rumah sakit adalah melayani dan memenuhi kebutuhan pasien, sementara BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya.
Khusus untuk RSUD Salewangang Maros, BPJS Kesehatan menilai pelayanannya cukup bagus, selama ini pihak rumah sakit selalu menindaklanjuti keluhan. Jika keluhan yang timbul biasanya pasien belum paham prosedur.
Menurut Sri Wahyuni, hal-hal yang perlu dibenahi adalah ketersediaan tempat tidur, sistim antrian dan dokter yang datangnya siang. Hal tersebut akan menjadi perhatian bersama antara manajeman RSUD Salewangang Maros dan BPJS Kesehatan.
Untuk menangani keluhan peserta JKN dan peserta BPJS Kesehatan lainnya, pihaknya mengaku telah menambah frontliner di RSUD Salewangang Maros, juga menyiapkan BPJS Kesehatan center untuk menerima laporan dan keluhan lalu mengkoordinasikan ke rumah sakit.
Ditambahkannya, saat ini total pesarta BPJS Kesehatan di Maros per April adalah 281 ribu orang, termasuk JKN dan PNS. Warga kurang mampu di Maros yang jaminan kesehatannya ditanggung dari dana APBN sebanyak 143 ribu orang. Sementara yang jaminan kesehatannya ditanggung dari dana APBD sebanyak 59.189 orang. Sehingga Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran kesehatan kepada sekitar 60 persen warga Maros. (bsfm news department)



Post a Comment