NEWS

Friday, 22 July 2016

DIGEREBEK SAAT MENGHISAP LEM, 2 REMAJA DIGELANDANG KE MAPOLRES MAROS

Fenomena remaja yang hobi menghisap lem ternyata sudah mulai ditemukan di Kabupaten Maros. Seperti yang ditemukan Tim Patroli Satsabhara Polres Maros rabu kemarin (21/7/2016) berhasil mengamankan 2 remaja yang tertangkap sedang menghisap lem merk fox, disebuah rumah kosong yang terletak di Tambua, Maros.

Kedua remaja diamankan itu an. TD (15) dan WH (16) merupakan warga Lingkungan Tanringmata, kelurahan maccini baji, kecamatan Lau.

Menurut pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aktivitas itu sudah bertahun-tahun karena tergoda ajakan temannya.

2 Remaja diamankan saat menghisap lem di sebuah rumah kosong di Tambua Maros (21/7/2016) (dok. marosfm)

Sementara Danru 2 Patroli Satsabhara Polres Maros, Aiptu Akbar yang memimpin Operasi itu mengatakan jumlah mereka yang memiliki kebiasan menghisap lem fox itu mencapai sekitar 20 orang remaja, namun malam itu hanya 2 yang sementara berada di TKP.

Menurut Aiptu Akbar, mereka sebelumnya telah diintai tim Patroli karena adanya aktifitas yang meresahkan warga dimana saat mereka fly usai menghisap lem, maka mereka pun keluar berkeliaran menggunakan motor berknalpot bogar dengan suara yang sangat bising, bahkan beberapa kali sempat membuat warga dusun lainnya bersitegang karena tidak terima saat ditegur.

Sebelumnya, rumah yang mereka jadikan markas di sisi jalan jalur trans sulawesi, poros tambua - maros itu sudah digeledah namun hanya ditemukan banyak kaleng bekas yang lemnya telah mengering.

Terkait dampak nge-lem ini, Aiptu Akbar menjelaskan, para remaja itu setelah menghirup lem fox maka penggunanya akan merasa "fly" karena kandungan LSD (Lysergic Acid Diethilamide) yang ada dalam lem yang masuk melalui hidung akan mengubah pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Sementara diketahui LSD adalah golongan zat aditif lainnya yang dapat menimbulkan halusinasi. Pemakaian terus menerus akan membuat ketergantungan secara fisik dan psikologis.
Selain itu, resiko yang terjadi selanjutnya adalah kerusakan sistem saraf dan organ-organ penting lainnya seperti pernafasan dan paru-paru dan otak.

Aiptu Akbar menjelaskan barang ini sangat mudah di dapat dan dijual sebagai barang legal karena fungsinya adalah lem, sehingga remaja dibawah umur ini akan diberi peringatan dan pembinaan dari satbinmas polres maros serta akan dipanggil orang tua mereka untuk diminta melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak lagi menyalahgunakan fungsi lem tersebut. (marosfm news department).

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.