Segala bentuk pungutan yang ada diluar dari rancangan anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) persemester merupakan pungutan liar dan apapun alasannya tidak diperbolehkan di sekolah-sekolah.
Bahkan seharusnya tiap rencana belanja sekolah dibuka untuk diakses publik sehingga benar-benar transparan.
Sementara di Kabupaten Maros belum ada satu sekolah pun yang memberlakukan sistem transparansi tersebut.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, DR Didin Halim dalam diskusi pelayanan publik bidang pendidikan yang digelar lembaga Maupe Kab. Maros bersama awak Media di My Cafe, jalan Chrysant Maros, kamis (28/7/2016).
Diskusi antara beberapa awak media bersama lembaga Maupe menghadirkan narasumber, Staff Ahli Diknas Kab. Maros, DR Didin Halim (28/7/2016) (dok. marosfm)
Didin mengatakan tidak ada alasan pihak sekolah untuk melakukan pungutan dengan alasan apapun diluar dari RAPBS sehingga jika ada temuan maka harus segera dilaporkan ke pihak Dinas Pendidikan untuk ditindak lanjuti Bidang Tenaga Pendidikan atau ke pihak DPRD bahkan hingga ke kepolisian.
Dalam diskusi itu juga dibahas terkait pengusulan dalam rancangan perda harusnya ada peraturan standar mutu pendidikan, sistem transparansi RAPBS, peningkatan kualitas SDM termasuk proses rekrutmen kepala sekolah dan tenaga pendidik.
Sementara aktivis pendidikan dan perempuan Lembaga Maupe, Tenripada sangat prihatin atas beberapa kasus pungli di beberapa sekolah di Maros yang telah dilaporkan bahkan sudah melalui proses hearing di DPRD namun masih terus melakukan praktik pungli tersebut. (marosfm news department)
Friday, 29 July 2016
DISKUSI MEDIA & MAUPE MAROS : ANTISIPASI PUNGLI DI SEKOLAH, RAPBS HARUS TRANSPARAN
Posted by Maros FM on 4:33 pm in Lintas Maros Ormas Pendidikan | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment