Himbauan itu terkait adanya program "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan" yang berlaku untuk warga yang mudik ke Maros dan begitupun sebaliknya.
Hal itu disebabkan karena saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maros telah mengatur prosedur yang lebih ringkas untuk pemudik yang kesehatannya terganggu sehingga tetap bisa berobat diluar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS kesehatan setempat.
(ilustrasi - dok. ist)
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Maros, Sri Wahyuni Kadir kepada awak media jumat kemarin (1/7/2016).
Sri Wahyuni mengatakan kebijakan prosedur pelayanan kesehatan itu berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, maka dijamin peserta BPJS Kesehatan yang sakit dalam perjalanan mudik atau telah sampai ke tujuan maka tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan maksimal di wilayahnya.
Sri Wahyuni menjelaskan hal itu berlaku selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga tindakan medis bisa segera diperoleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan mudik lebaran berdasarkan indikasi medis yang jelas dan tentunya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. (bsfm news department)


Post a Comment