Penghapusan denda pajak kendaraan itu berlaku selama 3 bulan, terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2016 sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1640/VII/2016 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Uptd Samsat Maros, Andi Muhammad Fudail (dok. ist)
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Uptd Samsat Maros, Andi Muhammad Fudail saat ditemui reporter bsfm, minggu kemarin (3/7/2016).
Fudail mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan akan lebih rutin melakukan pembayaran pajak ketika mendengar kabar penghapusan denda pajak kendaraannya.
Fudail juga menjelaskan sosialisasi itu tetap dilakukan meski dalam bulan ramadan yakni dengan melakukan sweeping dan "door to door" hingga seluruh kecamatan.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Maros, Nurlina SH, mengatakan selain penghapusan denda pajak kendaraan, samsat juga memberikan insentif untuk kendaraan dinas terkait penggunaan bbm yang awalnya 12,5 % turun hingga 1%, terkhusus mobil dinas yang sudah di dem atau dilelang.
Nurlina berharap kebijakan penghapusan pajak serta penurunan insentif bbm itu bisa memaksimalkan pendapatan daerah. (bsfm news department)


Post a Comment