NEWS

Sunday, 28 August 2016

DALAM 2 HARI, PETUGAS GAGALKAN 2 KASUS PENGIRIMAN ILEGAL RIBUAN OBAT DAFTAR G DI BANDARA

Petugas Avsec Rapiscan Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bekerjasama dengan Polsek Bandara dan Satres Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan pengiriman ribuan butir obat daftar G jenis somadril dan pil dextro alias pil koplo, selasa 23 Agustus dan kamis 25 Agustus 2016.

Kronologis kejadian, selasa (23/8/2016) sekitar pukul 20.30 wita, diamankan 1 koli paket dengan tujuan Jayapura yang tidak sesuai dokumen isi paket. Berdasarkan kecurigaan tersebut,  pihak Avsec Kargo Bandara di X-Ray terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin langsung melakukan pengecekan secara manual dan ditemukan sekitar 5000 butir obat-obatan yang masuk dalam Daftar G jenis somadril. Atas temuan itu, pihak AVSEC Bandara langsung menyerahkan penanganannya ke Sat Reserse Narkoba Polres Maros guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto saat memperlihatkan barang bukti ribuan Obat Daftra G bersama 2 tersangka Lel. IN di jalan Tupai Makasar diduga pemilik barang serta Lel. S di Pattene Maros berperan sebagai pengirim barang. (dok satnarkoba Polres Maros)

Sementara kronologis kasus kedua, masih di X-Ray terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada kamis (25/8/2016) sekitar pukul 15.00 wita kembali diamankan 1 koli paket dengan tujuan Timika yang tidak sesusai dokumen isi paket. setelah di cek manual ternyata isi paket tersebut Obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G jenis Somadril sebanyak 1.000 butir dan Pil dextro alias pil Koplo sebanyak 10.000 butir yang di kemas dalam bungkus aslinya.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Hendra Suryanto kepada Maros FM menjelaskan, pihaknya sudah menangkap pemilik dan pengirim barang tersebut dan saat ini mereka diamankan bersama barang buktinya di Polres Maros untuk penyidikan dan pengembangan.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto melakukan penangkapan terhadap Per. EN sebagai pemilik paket kasus kedua (dok satnarkoba Polres Maros)

Adapun Obat daftar "G" merupakan obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.