Kondisi pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2011 sempat menyentuh angka 6,5% yang menunjukkan Indonesia memiliki perekonomian yang sangat stabil. Tetapi pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi negara ini merosot hingga angka 4%.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin menurun akhir-akhir ini tidak mampu mendukung percepatan pembangunan sehingga dianggap perlu meningkatkan pendapatan negara di berbagai sektor, terutama di sektor pajak. Maka diluncurkanlah program pemerintah berupa "Amnesti Pajak".
Amnesti Pajak merupakan sebuah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat khususnya wajib pajak untuk penghapusan pajak terutang yang bersumber dari harta kekayaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, Muhammad Armadani saat Dialog Siang live di Radio Maros FM 107,3 MHz, kamis kemarin (18/8/2016).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros (kemeja Abu-abu) bersama Staff dan penyiar Herman Temmajarra (kiri) foto bersama usai Dialog Siang Maros FM (18/8/2016) (dok. Maros FM)
Armadani menjelaskan, setiap penghasilan dan harta kekayaaan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengikuti program Amnesti Pajak sehingga wajib pajak bisa terbebas dari segala bentuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Apalagi semua data kekayaan yang dilaporkan akan dijamin kerahasiaannya.
Armadani juga berharap agar masyarakat Maros dan seluruh wajib pajak yang ada bisa tergugah kesadarannya dalam melaksanakan kewajibannya terhadap negara karena hal tersebut bagian dari kecintaan kepada Negara RI. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat Indonesia agar taat pajak guna menyokong pertumbuhan ekonomi negara.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait program Amnesti, maka Armadani menghimbau masyarakat bisa datang langsung ke Kantor KPP Pratama Maros (Bola Sima) di Jalan Jend. Sudirman Maros karena petugas akan siap 7 hari kerja untuk memberikan informasi dan memberikan petunjuk bagaimana mengikuti Program Amnesti Pajak.
Amnesti Pajak ini berlaku hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 periode, yaitu: Dari tanggal 1 juli s/d 30 September 2016, periode kedua tanggal 1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016, dan periode ketiga dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017. (maros fm news department)
Friday, 19 August 2016
HAPUS PAJAK TERUTANG, KPP PRATAMA MAROS HIMBAU MASYARAKAT IKUTI PROGRAM AMNESTI PAJAK
Posted by Maros FM on 6:55 pm in News Program Harian | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment