Surat edaran dengan Nomor 256/458/SET tertanggal 24 Oktober 2016 itu dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk pemberantasan Pungli secara terpadu, serta dalam rangka menindak lanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam penetapan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Surat edaran Bupati Maros tentang Larangan Pungutan Liar (26/10/2016) (dok. ist)
Dalam surat edaran tersebut, Hatta memperingatkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Puskesmas dan para Kepala Sekolah se Kabupaten Maros, bahwa tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana dan biaya dari masyarakat ataupun siswa diluar kewajiban yang ada sesuai ketentuan dalam melakukan pengurusan yang dilakukan masyarakat kepada instansi untuk mendapatkan pelayanan pubilik.
Terkait hal itu, Kepala bagian Humas Pemkab Maros, Kamaluddin Nur rabu (26/10/2016) kepada wartawan, mengatakan dengan beredarnya surat yang ditujukan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Maros agar lebih memperhatikan tupoksinya dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.
Kamaluddin Nur menjelaskan jika kemudian hari mendapatkan oknum ASN yang terbukti melakukan pungli dalam instansi apapun itu, maka tidak akan diberikan toleransi bahkan bisa diberikan sanksi pemecatan. (maros fm news department)


Post a Comment