NEWS

Wednesday, 26 October 2016

KEJARI MAROS PERIKSA 23 SAKSI KASUS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HUTAN NEGARA DI TOMPOBULU

Kejaksaan Negeri Maros memeriksa 23 orang saksi terkait kasus penerbitan 40 buah sertifikat bidang tanah tahun 2011 lalu di kawasan hutan lindung yang merupakan lahan milik negara, selasa kemarin (25/10/2016).

Kawasan hutan itu berada di di Dusun Arra Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros padahal berdasarkan aturan, lahan milik negara tidak bisa dijadikan lahan milik warga.

23 orang saksi tersebut merupakan pemilik lahan yang diperiksa selama 8 jam mulai jam 8 pagi (25/10/2016).

Pemeriksaan saksi di Kejari Maros terkait kepemilikan sertifikat lahan hutan milik negara (25/10/2016) (dok. ist)

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hary Surahman dalam rilis yang maros fm terima mengatakan, warga yang diperiksa merupakan warga dusun Arra yang mengklaim lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan dan diperiksa atas kepemilikan sertifikat tanah di atas lahan milik negara.

Hary menjelaskan selain memeriksa 23 pemilik sertifikat lahan, kedepannya Kejari Maros akan kembali memeriksa sekitar 70 saksi lainnya, termasuk diantaranya pemilik lahan. Namun pihak Kejari akan berhati-hati dalam mengambil langkah termasuk pemeriksaan saksi-saksi karena rumitnya penyelidikan kasus penerbitan sertifikat lahan negara ini.

Adapun penyebab dilidiknya kasus ini, setelah ditemukan adanya 40 sertifikat bidang tanah di kawasan hutan yang merupakan lahan milik negara di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu, yang diterbitkan BPN Maros untuk perorangan di tahun 2011. Untuk itu Kejari mencium adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan instansi terkait, sehingga sertifikat lahan tersebut bisa terbit. (Maros FM News Department)

Berita Terkait :

- KEJARI MAROS SELIDIKI SERTIFIKASI HUTAN NEGARA DI TOMPOBULU 

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.