Kejaksaan Negeri Maros memeriksa 23 orang saksi terkait kasus penerbitan 40 buah sertifikat bidang tanah tahun 2011 lalu di kawasan hutan lindung yang
merupakan lahan milik negara, selasa kemarin (25/10/2016).
Kawasan hutan itu berada di di Dusun Arra Desa Tompobulu, Kecamatan
Tompobulu, Kabupaten Maros padahal berdasarkan aturan,
lahan milik negara tidak bisa dijadikan lahan milik warga.
23 orang saksi tersebut merupakan pemilik lahan yang diperiksa selama 8 jam mulai jam 8 pagi (25/10/2016).
Pemeriksaan saksi di Kejari Maros terkait kepemilikan sertifikat lahan hutan milik negara (25/10/2016) (dok. ist)
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hary Surahman dalam rilis yang maros fm terima mengatakan, warga yang diperiksa merupakan warga dusun Arra yang mengklaim lahan mereka yang
masuk dalam kawasan hutan dan diperiksa atas kepemilikan
sertifikat tanah di atas lahan milik negara.
Hary menjelaskan selain memeriksa 23 pemilik sertifikat lahan, kedepannya Kejari Maros
akan kembali memeriksa sekitar 70 saksi lainnya, termasuk diantaranya
pemilik lahan. Namun pihak Kejari akan berhati-hati dalam mengambil langkah termasuk pemeriksaan saksi-saksi karena rumitnya penyelidikan kasus penerbitan sertifikat lahan negara ini.
Adapun penyebab dilidiknya kasus ini, setelah ditemukan adanya 40
sertifikat bidang tanah di kawasan hutan yang merupakan lahan milik
negara di Dusun Arra Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu, yang
diterbitkan BPN Maros untuk perorangan di tahun 2011. Untuk itu Kejari mencium
adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan instansi terkait,
sehingga sertifikat lahan tersebut bisa terbit. (Maros FM News Department)
Berita Terkait :
- KEJARI MAROS SELIDIKI SERTIFIKASI HUTAN NEGARA DI TOMPOBULU
Wednesday, 26 October 2016
KEJARI MAROS PERIKSA 23 SAKSI KASUS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HUTAN NEGARA DI TOMPOBULU
Posted by Maros FM on 8:17 pm in Hukum Dan Kriminal Kejari Maros News | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)


Post a Comment