Penangkapan Ketua LSM Yasindo tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hari Surahman dibantu oleh Komandan Regu (Danru I) Satuan Sabhara Polres Maros, Aiptu Akbar.
Kasi Intel Kejari Maros saat memperlihatkan foto terpidana yang telah ditangkap setelah buron selama 12 tahun (22/11/2016) (dok. Maros fm)
Salahuddin Alam telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara tahun 2002 lalu, tetapi karena tidak menerima putusan tersebut, dia pun melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya justru bertambah menjadi enam tahun.
Masih keberatan dengan putusan pengadilan tipikor, Salahuddin lalu melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya Kasasinya ditolak 2004 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hari Surahman, selasa (22/11/2016) menjelaskan Salahuddin ditangkap di Jakarta setelah melarikan diri selama 12 tahun.
Setelah dibekuk, tim Intel lalu berangkat ke Bandara Soekarno- Hatta Jakarta untuk berangkat ke Maros sekitar pukul 11.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Maros sekitar 2.00 wita (22/11/2016).
Saat tiba di Bandara, tervonis pun langsung dijemput tim Kejari Maros lainnya dan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros. (Maros fm news department)


Post a Comment