NEWS

Friday, 9 December 2016

PERSYARATAN JADI KEPALA DUSUN MENCUAT DALAM RAPAT EVALUASI AKHIR TAHUN BPMDK PEMKAB MAROS

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan kelurahan (BPMDK) Kabupaten Maros menggelar rapat evaluasi jelang akhir tahun 2016 yang dihadiri oleh 80 kepala desa di Kabupaten Maros bersama dengan para pendamping dan bendahara desa, di Ruang Pola kantor Bupati Maros, selasa kemarin (06/12/2016).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Maros, Baharuddin didampingi oleh kepala PMDK Ek Mustafa, Kepala Inspektorat, Baharuddin dan kepala KPP Pratama Maros, Armadari.

BPMDK Pemkab Maros gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun (dok. ist)

Dalam rapat tersebut, salah satu hal yang dijelaskan Sekda Maros, Baharuddin yakni terkait aturan pengangkatan Kepala Dusun yang akan selektif dilakukan kedepannya terkait Permendagri nomor 83 mengenai perangkat kepala desa dalam hal ini kepala dusun yang berumur maksimal 60 tahun dan pendidikan minimal SMA.

Sementara Kepala bagian (Kabag) Hukum, Agustam, menjelaskan persoalan kepala dusun itu sudah ada kekuatan hukum yang mengikat,  dan nanti usianya sampai 60 barulah dilakukan pergantian dimana penggantinya itu harus berumur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dan berpendidikan minimal SMA.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Maros, Abd Asis mengatakan kondisi sosial budaya yang ada di Maros beda dengan daerah lain dimana kepala dusun harus memiliki kekuatan ketokohan.

Menurut Abd. Asis yang juga kepala desa Alatengae Kecamatan Bantimurung ini, Kepala dusun itu harus tokoh, sementara kita tahu kondisi pendidikan mereka juga rata-rata tidak tamat SMA tapi kinerjanya bagus dan sejauh ini kita masih tetap bersinergi dalam membangun desa. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.