Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Maros, Muhammad Alwi, kamis (9/3/2017) saat dihubungi wartawan.
Plt Kadisnaker Maros, Muhammad Alwi (dok. ist)
Alwi mengatakan saat ini ada beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disinyalir dilakukan pihak perusahaan mulai dari persoalan upah hingga pada jaminan sosial pekerja yang merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan. Tetapi, pembuktian itu harus melalui prosedur yang berlaku karena semua pelanggaran ada sanksinya.
Alwi menjelaskan, pihak perusahaan harusnya lebih mengutamakan penanganan seluruh korban ledakan, terutama biaya pengobatan selama dirawat di Rumah Sakit. Karena dari hasil data yang mereka miliki, pihak SPBU memang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Sony Cahya Wirawan, memastikan SPBU yang baru saja mengalami insiden ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Sony mengaku, pihak SPBU pasca kejadian memang pernah datang untuk mendaftar dengan harapan kecelekaan kerja itu bisa tercover tetapi prosedur yang ada hanya mengcover kecelakaan kerja pasca pendaftaran.
Hingga kamis sore (9/3/2017), pihak perusahaan dan pemilik SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. (maros fm news department)
Post a Comment