Jenis barang bukti kejahatan yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu, obat-obatan daftar G, alat hisap, timbangan, sachet serta barang bukti kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta perjudian. Khusus sabu dan obat-obatan daftar G merupakan barang bukti yang terkumpul dari beberapa kasus periode November 2016 sampai Maret 2017.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Maros, HM. Hatta Rahman, Kapolres Maros, AKBP Erik Ferdinand, Kajari Maros, Eko Suwarni, Wakil Ketua DPRD Maros, H. Rusdi Rasyid, beberapa kepala SKPD, perwakilan DPC Granat Maros serta awak media.
Foto Kajari Maros bersama Bupati Maros dan Kapolres Maros serta perwakilan Granat Maros dalam pemusnahan barang bukti lainnya dengan cara dibakar (30/3/2017) (dok. maros fm)
Kajari maros, Eko Suwarni mengatakan jumlah sabu yang dimusnahkan ini total 995 gram yang terkumpul dari 12 terpidana termasuk yang terbanyak yakni milik satu terpidana yang merupakan kurir dari Malaysia, Satia Seelan alias Sureen yang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan telah diganjar 14 tahun penjara karena membawa 988 gram sabu. Sedangkan obat-obatan daftar G yang melanggar undang-undang kesehatan yang dimusnahkan sebanyak 1372 butir.
Ditaksir nilai dari sabu yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp. 1,2 Miliar. Proses pemusnahan untuk sabu dan obat-obatan daftar G dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke air yang telah dicampur pembersih lantai. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Eko Suwarni dalam sambutannya mengatakan, perlu segera digencarkan sosialisasi bahaya narkoba hingga ke sekolah-sekolah karena maraknya korban anak-anak dan pelajar serta mereka yang masih di usia produktif.
Sementara Bupati Maros, Hatta Rahman berharap semoga kedepannya semua tindak pidana dapat cepat dilakukan antisipasi dan pencegahannya karena sangat merusak generasi muda.
Hatta mengaku sangat antusias dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana ini serta sangat terbuka kepada seluruh pihak yang ingin membantu dalam melakukan pencegahan peredaran barang terlarang ini di Maros apalagi akses masuk peredaran Narkoba bisa dikatakan sangat cepat dan rawan dengan adanya Bandara Hasanuddin sebagai salah satu pintu masuk ke kawasan Indonesia Timur. (Maros FM News Department)
Post a Comment