Warga Maros yang belum melakukan perekaman E-KTP (KTP elektronik) diminta segera melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil, jalan Bougenvile Kantor Bupati Maros agar terdata sebagai penduduk Maros.
Data kependudukan yang tercatat saat ini, jumla penduduk Maros sudah mencapai 396.000 jiwa dan diperkirakan sekitar 10.000 yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Maros, DR. H. Nasiruddin Rasyid, selasa (25/7/2017).
Nasiruddin mengungkapkan himbauan pengurusan berkas kependudukan tersebut terutama untuk warga yang tinggal di sekitar Kecamatan Mandai dan Moncongloe karena di daerah tersebut banyak warga yang kontrak sudah bertahun-tahun tetapi masih tercatat sebagai warga Makassar.
Menurutnya, hal ini mungkin dipengaruhi karena jarak yang agak jauh untuk ke Kantor Disdukcapil Maros dalam mengurus e KTP.
Tetapi, Nasiruddin yang juga Ketua ICMI Maros ini menjelaskan warga kini telah dipermudah dalam pengurusan E-KTP atau berkas lainnya karena sistem pengurusan yang dulunya harus membawa surat pengantar dari Lurah, Kepala Desa atau Camat, kini hal tersebut sudah ditiadakan dan bisa langsung hanya dengan membawa Kartu Keluarga untuk pengurusan E-Ktp atau akta lainnya.
Di Kantor Disdukcapil, sistem antrian juga sudah rapi karena setiap harinya diatur hingga nomor antrian 150. Itupun sebelum mengambil nomor antrian, warga akan diberi penjelasan dari customer service atau pegawai yang bertugas terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan sehingga bisa tuntas pengurusan berkas tersebut dalam sehari. (maros fm news department)
Keterangan Gambar : Kadisdukcapil Maros, DR. H. Nasiruddin Rasyid

Post a Comment