NEWS

Saturday, 19 August 2017

ATUR INVESTOR, DPRD MAROS TETAPKAN PERDA KAWASAN INDUSTRI

DPRD Kabupaten Maros menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan industri menjadi Peraturan Daerah, jumat (18/8/2017) di Baruga B Kantor Bupati Maros.

Ketua DPRD Maros, H. AS Chaidir Syam menjelaskan, target perda Kawasan Industri tersebut agar mempermudah investor dalam menetapkan usahanya untuk pengembangan investasi di Maros.

Chaidir menjelaskan, berdasarkan wilayahnya, Kawasan Industri di Maros akan terfokus di empat kecamatan, yakni kecamatan Marusu, Kecamatan Maros Baru, kecamatan Moncongloe dan kecamatan Mandai.  

Proses Raperda ini digodok sejak tiga bulan lalu hingga menjadi Perda. Untuk menghasilkan perda yang sempurna, Pansusnya sendiri sudah melakukan studi banding ke Tangerang dan konsultasi ke kementrian perdagangan.

Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman berharap, dengan adanya Perda kawasan industri ini, 
terkait permasalahan perizinan investor akan sangat mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan dalam proses pemberian izin tempat usaha maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Hatta menyebutkan, untuk mempersiapkan kawasan industri ini, pemerintah kabupaten telah menyiapkan 1000 hektar lahan kosong. Lahan tersebut merupakan lahan persawahan atau lahan tidur yang tidak produktif. Sehingga tidak mengganggu kawasan pertanian di kabupaten Maros. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.