NEWS

Saturday, 19 August 2017

GRANAT MAROS : VONIS KASUS SABU 5KG HARUSNYA HUKUMAN MATI

DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Maros protes putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Maros beberapa waktu lalu yang dijatuhkan untuk 3 terdakwa kasus kepemilikan Sabu seberat 5 kilogram.

Ketua Granat Maros, M. Bakrie menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut karena hakim hanya memvonis belasan tahun ketiga terdakwa tersebut.

Menurutnya, 5 Kg Sabu berpotensi merusak 25.000 hingga 40.000 penduduk Maros jika berhasil lolos dari aparat kepolisian.

Untuk itu, Bakrie menyatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mempertanyakan putusan tersebut karena seharusnya terdakwa dijatuhkan hukuman maksimal sebagaimana yang diatur pasal 114 ayat dua, barang bukti diatas 1 kilogram diancam hukuman mati.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hongkun Otoh memutuskan terdakwa Fikar divonis pidana penjara selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsidair enam bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Sukri divonis pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara. Dan Muhlis alias Ollo dijatuhi pidana penjara 18 tahun Rp1 Miliar dan subsidiair enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 Kilogram. (maros fm news department)

Post a Comment

 
Copyright © 2014 102,3 Maros FM, Dari Maros Untuk Indonesia. Designed by Maros Enterprise.